Langkah langkah penerapan program :
Guna mengimplementasikan program pembangunan ekonomi Pedesaan, maka diperlukan langkah-langkah sbb :
1. Sosialisasi program pada tingkat kabupaten kota.
2. Pembetukan INDUK KOPERASI di Kabupaten/Kota
3. Pembentukan KOPERASI UNIT DESA di pedesaan.
4. Pembentukan Badan Pendamping Usaha Koperasi Kabupaten.
5. Pelatihan untuk tenaga trainer ( Training for the trainer), untuk Para Manager dan Pengurus Koperasi, dan Tenaga Konsultan.
6. Pelatihan untuk tenaga konsultan, yang dilakukan di Badan Pendamping Usaha Koperasi kabupaten/kota.
7. Daerah harus membuat perda untuk penyertaan modal di INDUK KOPERASI, baik dari dana APBD maupun dari dana APBN.
8.
Kementerian Desa dan PDT, perlu menyusun PP atau KEPMENT tentang
penyelenggaraan program pembangunan ekonomi pedesaan, sebagai kerangka
aturan dalam menjalankan program tersebut.
9.
Kerjasama antara INDUK KOPERASI dengan Fund Manager atau Lembaga
Keuangan yang resmi, guna optimalisasi dana INDUK KOPERASI, sehingga
ketika terjadi kemacetan dana di anggota, maka dapat ditutup dari hasil
Investasi di lembaga keuarang oleh Fund Manager.
10.
Kerjasama INDUK KOPERASI dengan lembaga perbankan dalam rangka
pendanaan usaha bagi anggota koperasi, dan Penjaminan Kredit oleh INDUK
KOPERASI.
11. Untuk meminimalisir resiko kredit
macet dalam usaha, maka Kementeriaan atau pemerintah daerah dapat
bekerjasama dengan lembanga penjamin kredit, untuk kerjasama penjaminan
kredit, atau lembaga Asuransi yang bisa menjamin kredit dari anggota
koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar